Daftar BPR/S PERBARINDO

ID: 02600001002951

PERUMDA GARUT

PERUMDA GARUT

PERBARINDO JAWA BARAT
Pendirian bank berawal dari dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 40/B.I/PEM/SK/1965 tanggal 21 Desember 1965 dan telah memiliki izin usaha masing-masing dari Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut  Nomor 10 Tahun 1979 tanggal 1 Maret 1979. Sejalan dengan perkembangan usaha, melalui Peraturan Daerah Tingkat II Garut Nomor 9 Tahun 1996 tanggal 26 Tahun 1996, seluruh BKPD yang berada di wilayah kabupaten Garut berubah statusnya menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 3 Nopember 1997. Sejak tanggal 1 April 2010, BPR Garut mulai melakukan operasionalnya dengan landasaran hukumnya mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan PD.  BPR Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR dan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/1/KEP.DpG/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang : Pemberian Izin Peleburan Usaha (Konsolidasi) PD. BPR Limbangan, PD. BPR Cisewu, PD. BPR Cisurupan, PD. BPR Kadungora, PD. BPR Karangpawitan, PD. BPR Malangbong, PD. BPR Leles, PD. BPR Pameungpeuk dan PD. BPR Singajaya menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat Garut (PD. BPR Garut). Pada tahun 2019, BPR Garut merubah bentuk badan hukum dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Garut yang telah diberikan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Nomor KEP-288/KR.02/2019 Tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD Bank Perkreditan Rakyat Garut Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut, dengan maksud agar BPR Garut dikelola lebih berdayaguna dan profesional dalam rangka meningkatkan daya saing secara berkelanjutan serta jangkauan yang lebih luas dalam pelayanan bank terutama di Kabupaten Garut.

ID: 02600001000800

PERUMDA BANK CIREBON
PERUMDA BPR Bank Cirebon ijin operasional dari Menteri Keuangan Tahun 1971. Dasar hukum perusahaan  adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 , jenis usaha yang ditawarkan dalam menyalurkan dana berupa kredit pasar, kredit umum dan kredit karyawan. PPERUMDA BPR Bank Cirebon menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan Umum, Tabungan Anak Sekolah dan Deposito. Motto Perusahaan " Hari ini Waspada Esok terjaga, Bank Cirebon Mitra Sejati Anda".